Halaman kantor Komisi Pemberantasan
Korupsi berubah layaknya show room mobil mewah. Deretan mobil mewah, yang
selama ini mungkin hanya bisa dilihat di majalah-majalah otomotif, kini mengisi
halaman parkir yang tak seberapa luas. Mobil-mobil ini merupakan hasil sitaan
dari koruptor yang sebelumnya telah dicokok oleh komisi anti rasuah.
Tak hanya mobil, sitaan barang
koruptor yang pernah "mampir" di kantor KPK, satu set meja makan,
puluhan motor, dan bus. Belum lagi sejumlah rumah, tanah dan bangunan lain juga
pernah disita dari para koruptor yang ditangani kasusnya. Penyitaan asset
merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil
alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun
tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penyitaan terhadap suatu benda dapat
dilakukan jika benda tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal
39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), yaitu :
·
Yang seluruh atau sebagian diduga
diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
·
Yang telah dipergunakan secara
langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
·
Yang dipergunakan untuk
menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
·
Yang khusus dibuat atau
diperuntukkan melakukan tindak pidana;
·
Yang mempunyai hubungan langsung
dengan tindak pidana yang dilakukan.
Pengertian Aset
Lingkup pengertian aset diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 499 yang dinamakan kebendaan,
yaitu tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Kebendaan menurut bentuknya, dibedakan menjadi benda bertubuh dan tak bertubuh.
Sedangkan menurut sifatnya, benda dibedakan menjadi benda bergerak yaitu yang
dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan, serta benda tidak bergerak.
Hal ini sesuai dengan pengertian
harta kekayaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu "Harta
kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun
tidak langsung."
Sedangkan menurut UU Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (TPK), dalam pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa
perampasan dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada
pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Dan sebagaimana
diatur dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20
tahun 2001 dikatakan bahwa perampasan sebagai salah satu bentuk pidana tambahan.
Dalam RUU Perampasan Aset Tindak
Pidana, aset tindak pidana adalah semua benda bergerak atau benda tidak
bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis,
yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana.
Sehingga, jika kita merujuk pada
KUHPer, UU No. 8 tahun 2010, dan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU No. 20 tahun 2001, maka terdapat beberapa istilah yang digunakan yaitu
benda, barang, aset tindak pidana, dan harta kekayaan. Untuk penyederhanaan,
idealnya merujuk ke pasal 39 KUHAP tentang kategori benda yang dapat disita,
yang mencakup seluruh atau sebagian yang diduga diperoleh dari tindak pidana
atau sebagai hasil tindak pidana atau yang biasa disebut sebagai aset.
Jadi,
penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam kaitan dengan penyidikan TPK dan tindak
pidana pencucian uang sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 39 KUHAP tersebut. ( sumber : KPK )
BERSAMBUNG
KE BAGIAN DUA
Belum ada tanggapan untuk "KORUPSI ALAT KESEHATAN LAMPUNG " MENGAPA HARTA KORUPSI WAJIB DISITA? " BAGIAN PERTAMA"
Posting Komentar