KORUPSI ALAT KESEHATAN LAMPUNG " MENGAPA HARTA KORUPSI WAJIB DISITA? " BAGIAN PERTAMA




Halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi berubah layaknya show room mobil mewah. Deretan mobil mewah, yang selama ini mungkin hanya bisa dilihat di majalah-majalah otomotif, kini mengisi halaman parkir yang tak seberapa luas. Mobil-mobil ini merupakan hasil sitaan dari koruptor yang sebelumnya telah dicokok oleh komisi anti rasuah.

Tak hanya mobil, sitaan barang koruptor yang pernah "mampir" di kantor KPK, satu set meja makan, puluhan motor, dan bus. Belum lagi sejumlah rumah, tanah dan bangunan lain juga pernah disita dari para koruptor yang ditangani kasusnya. Penyitaan asset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penyitaan terhadap suatu benda dapat dilakukan jika benda tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), yaitu :
·         Yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
·         Yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
·         Yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
·         Yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
·         Yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pengertian Aset
Lingkup pengertian aset diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 499 yang dinamakan kebendaan, yaitu tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Kebendaan menurut bentuknya, dibedakan menjadi benda bertubuh dan tak bertubuh. Sedangkan menurut sifatnya, benda dibedakan menjadi benda bergerak yaitu yang dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan, serta benda tidak bergerak.

Hal ini sesuai dengan pengertian harta kekayaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu "Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung."

Sedangkan menurut UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dalam pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa perampasan  dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Dan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 dikatakan bahwa perampasan sebagai salah satu bentuk pidana tambahan.
Dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, aset tindak pidana adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis, yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana.

Sehingga, jika kita merujuk pada KUHPer, UU No. 8 tahun 2010, dan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, maka terdapat beberapa istilah yang digunakan yaitu benda, barang, aset tindak pidana, dan harta kekayaan. Untuk penyederhanaan, idealnya merujuk ke pasal 39 KUHAP tentang kategori benda yang dapat disita, yang mencakup seluruh atau sebagian yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana atau yang biasa disebut sebagai aset.
Jadi, penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam kaitan dengan penyidikan TPK dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 39 KUHAP tersebut.    ( sumber : KPK )
 
BERSAMBUNG KE BAGIAN DUA

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KORUPSI ALAT KESEHATAN LAMPUNG " MENGAPA HARTA KORUPSI WAJIB DISITA? " BAGIAN PERTAMA"