AWAS MODUS OPERANDI KEJAHATAN JUAL ORGAN TUBUH MANUSIA



Menjual organ tubuh manusia itu sebuah kejahatan besar. Apalagi tidak melalui prosedur yang sah sesuai UU. Tapi, kini sedang marak kejahatan menjual organ tubuh manusia. Seperti apa modus operandinya ?

Pertama, pelaku menipu korban agar memberikan organ tubuh. Tahap ini, pelaku dengan cara yang sangat meyakinkan membujuk korbannya agar mau bernegosiasi dengan penjual organ tersebut. 

Kedua, korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuhnya, tapi tidak dibayar sesuai harga yang dijanjikan. Ini kejahatan model lama, tak sesuai janji diawal. 

Ketiga, pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal tidak. Pelaku lalu mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban

Demikian penjelasan (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar tentang kejahatan menjual organ tubuh manusia.
Protokol lainnya yakni Konvensi Eropa tentang HAM dan Biomedis tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Asal Manusia juga melarang perdagangan organ atau jaringan. Protokol tersebut meminta negara-negara lain memberikan sanksi atas perdagangan itu.
Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membongkar kasus penjualan ginjal ilegal di Jawa Barat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Demikian sekilas info tentang kejahatan menjual organ tubuh manusia, sebaiknya kita harus hati-hati dengan berbagai kejahatan disekitar kita sehingga bisa terhindar dari kehatahan tersebut. ( sumber : solopost.com )


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "AWAS MODUS OPERANDI KEJAHATAN JUAL ORGAN TUBUH MANUSIA "