Menjual organ tubuh manusia itu sebuah kejahatan besar.
Apalagi tidak melalui prosedur yang sah sesuai UU. Tapi, kini sedang marak
kejahatan menjual organ tubuh manusia. Seperti apa modus operandinya ?
Kedua, korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuhnya, tapi tidak dibayar sesuai harga yang dijanjikan. Ini kejahatan model lama, tak sesuai janji diawal.
Ketiga, pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal tidak. Pelaku lalu mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban
Demikian penjelasan (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar tentang kejahatan menjual organ tubuh manusia.
Protokol lainnya
yakni Konvensi Eropa tentang HAM dan Biomedis tentang Transplantasi Organ dan
Jaringan Asal Manusia juga melarang perdagangan organ atau jaringan. Protokol
tersebut meminta negara-negara lain memberikan sanksi atas perdagangan itu.
Belum lama ini,
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membongkar kasus penjualan ginjal
ilegal di Jawa Barat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yana
Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto
alias Herry.
Ketiga pelaku
dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO
juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Demikian sekilas
info tentang kejahatan menjual organ tubuh manusia, sebaiknya kita harus
hati-hati dengan berbagai kejahatan disekitar kita sehingga bisa terhindar dari
kehatahan tersebut. ( sumber : solopost.com )
Belum ada tanggapan untuk "AWAS MODUS OPERANDI KEJAHATAN JUAL ORGAN TUBUH MANUSIA "
Posting Komentar